Event

International Conference AI dan Masa Depan Studi Hukum Multidisipliner 2026, Deadline Abstrak Diperpanjang

25 Agustus 2026, 19:17 WIB / Tutut Septia Wati
International Conference AI dan Masa Depan Studi Hukum Multidisipliner 2026, Deadline Abstrak Diperpanjang

International Conference AI dan Masa Depan Studi Hukum Multidisipliner 2026, Deadline Abstrak Diperpanjang

Malang, Kampus Times- Perkembangan Artificial Intelligence (AI) tidak lagi hanya menjadi isu teknologi. Kehadirannya mulai memengaruhi berbagai bidang, termasuk hukum, kebijakan publik, tata kelola, hak asasi manusia, hingga cara akademisi melakukan penelitian.

Melihat perkembangan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melalui Program Doktor Ilmu Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum, bekerja sama dengan Center for Socio-Legal Studies (PPSL), menyelenggarakan International Conference on Artificial Intelligence and the Future of Multidisciplinary Legal Studies 2026.

Konferensi internasional ini menjadi ruang bagi akademisi, peneliti, mahasiswa, praktisi hukum, serta profesional teknologi untuk mendiskusikan hubungan antara kecerdasan buatan dan perkembangan studi hukum multidisipliner.

Mengusung format hybrid, konferensi dijadwalkan berlangsung pada 14–15 Oktober 2026. Peserta dapat mengikuti kegiatan secara langsung maupun melalui format daring sesuai mekanisme yang ditetapkan panitia.

Call for Papers Dibuka untuk Beragam Kalangan

Konferensi ini tidak hanya ditujukan bagi akademisi hukum. Berdasarkan informasi dalam flyer, panitia mengundang dosen, peneliti, legal scholars, akademisi, mahasiswa magister dan doktoral, praktisi hukum, hakim, jaksa, advokat, notaris, pembuat kebijakan, pejabat pemerintah, profesional di bidang Artificial Intelligence dan teknologi, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil serta institusi penelitian.

Keterlibatan lintas bidang tersebut menjadi salah satu aspek penting konferensi. AI memiliki dampak yang luas sehingga pembahasannya membutuhkan perspektif yang tidak terbatas pada ilmu hukum semata.

Para peserta diundang mengirimkan karya penelitian orisinal yang relevan dengan tema konferensi. Abstrak yang dikirimkan perlu memuat sekitar 250–300 kata, termasuk judul paper, nama penulis, afiliasi, kata kunci, tujuan penelitian, metodologi, serta temuan utama atau kontribusi yang diharapkan.

Deadline Abstrak Diperpanjang hingga 30 Agustus 2026

Salah satu informasi penting bagi calon peserta adalah perpanjangan batas waktu pengumpulan abstrak.

Panitia menetapkan 30 Agustus 2026 sebagai deadline terbaru untuk abstract submission. Formulir pengumpulan abstrak dibuka mulai 1 Agustus hingga 30 Agustus 2026.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi peneliti, mahasiswa, maupun praktisi yang masih mempersiapkan gagasan penelitian untuk mengikuti konferensi.

Setelah abstrak dikirimkan, peserta perlu memperhatikan tahapan berikutnya. Berdasarkan jadwal dalam flyer, pemberitahuan penerimaan abstrak dijadwalkan pada 10 September 2026, sedangkan batas pengumpulan full paper adalah 10 Oktober 2026.

Sementara itu, rangkaian konferensi akan berlangsung pada 14–15 Oktober 2026.

Dua Conference Tracks yang Ditawarkan

Track A: Multidisciplinary Legal Studies

Track pertama berfokus pada isu-isu hukum kontemporer melalui perspektif multidisipliner. Topik yang ditawarkan mencakup berbagai persoalan hukum dan masyarakat, antara lain pendekatan multidisipliner dalam studi hukum, hukum dan kebijakan publik, perkembangan hukum komparatif dan global, konstitusionalisme, demokrasi dan tata kelola.

Selain itu, track ini juga membuka ruang pembahasan mengenai hak asasi manusia dan pembangunan berkelanjutan, pendidikan hukum dan inovasi, hukum dan ekonomi, administrasi publik, serta hubungan antara hukum, etika, dan persoalan sosial yang berkembang.

Ragam topik tersebut menunjukkan bahwa studi hukum saat ini semakin membutuhkan pendekatan lintas disiplin untuk memahami persoalan yang kompleks.

Track B: Artificial Intelligence and Digital Law

Track kedua secara khusus membahas implikasi hukum dari perkembangan AI dan transformasi digital.

Beberapa isu yang tercantum antara lain Artificial Intelligence dan metodologi penelitian hukum, transformasi AI dan digital, tata kelola AI dan kerangka regulasi, etika serta akuntabilitas AI, hingga perlindungan hak asasi manusia.

Pembahasan juga mencakup AI dalam peradilan pidana dan cyber law, kekayaan intelektual, data governance, perlindungan privasi, hukum bisnis, serta akses terhadap keadilan, legal technology, dan penyelesaian sengketa digital.

Topik tersebut relevan dengan perubahan ekosistem hukum yang semakin terdigitalisasi. Penggunaan AI dalam berbagai sektor pada akhirnya menimbulkan pertanyaan baru mengenai regulasi, tanggung jawab, keamanan data, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.

Menghadirkan Pembicara dari Berbagai Institusi

Konferensi ini juga menghadirkan sejumlah akademisi dan profesional dari berbagai institusi sebagai opening remarks maupun keynote speakers.

Opening remarks dijadwalkan disampaikan oleh Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., Dean of the Faculty of Law, serta Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H. dari Faculty of Law Universitas Brawijaya.

Sementara itu, jajaran keynote speakers berasal dari latar belakang institusi dan bidang keilmuan yang beragam, termasuk Macquarie Law School, Harvard Medical School, Department of Information System Faculty of Computer Science and Information Technology Malaysia, serta institusi akademik lainnya.

Komposisi pembicara tersebut memperkuat karakter konferensi sebagai forum lintas disiplin yang mempertemukan perspektif hukum, teknologi, kesehatan, dan ilmu sosial.

Peluang Publikasi untuk Paper Terpilih

Selain menjadi forum pertukaran gagasan, konferensi ini menawarkan peluang publikasi bagi paper yang memenuhi ketentuan.

Dalam flyer disebutkan bahwa paper terpilih akan dipertimbangkan untuk publikasi dalam Scopus-indexed Conference Proceedings. Peluang tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi peneliti dan akademisi yang ingin memperluas rekam jejak publikasi ilmiah internasional.

Meski demikian, peserta tetap perlu memperhatikan ketentuan seleksi, kualitas penelitian, format naskah, serta proses review yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Cara Memanfaatkan Waktu Sebelum Deadline

Bagi calon peserta yang ingin mengikuti konferensi, waktu hingga 30 Agustus 2026 dapat dimanfaatkan untuk mematangkan fokus penelitian.

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memilih topik yang benar-benar sesuai dengan salah satu conference tracks. Setelah itu, penulis dapat merumuskan masalah penelitian, tujuan, metodologi, serta kontribusi penelitian secara ringkas dalam abstrak 250–300 kata.

Calon peserta juga sebaiknya memastikan kembali afiliasi penulis, kata kunci, serta kelengkapan informasi sebelum melakukan submission. Persiapan lebih awal penting karena setelah abstrak diterima, peserta masih memiliki tahapan full paper sebelum konferensi berlangsung.

Informasi Kontak

Untuk informasi yang tercantum pada flyer, calon peserta dapat menghubungi Iwan Prasetyo melalui nomor 0856-4515-6575 atau Faradella Widya melalui nomor 0813-3644-7477.

Informasi pengumpulan abstrak juga tersedia melalui QR code yang tercantum pada materi publikasi konferensi.

Kesimpulan

International Conference on Artificial Intelligence and the Future of Multidisciplinary Legal Studies 2026 menjadi forum yang relevan di tengah semakin kuatnya pengaruh AI terhadap dunia hukum dan masyarakat.

Dengan dua jalur utama, yakni Multidisciplinary Legal Studies serta Artificial Intelligence and Digital Law, konferensi ini membuka ruang bagi penelitian mengenai hukum, teknologi, kebijakan, etika, hak asasi manusia, hingga transformasi digital.

Bagi akademisi, peneliti, mahasiswa pascasarjana, maupun praktisi yang memiliki penelitian relevan, 30 Agustus 2026 menjadi tanggal penting karena merupakan batas akhir pengumpulan abstrak yang telah diperpanjang. Selain kesempatan mempresentasikan gagasan di forum internasional, paper terpilih juga berpeluang dipertimbangkan untuk publikasi dalam Scopus-indexed Conference Proceedings.

Dengan demikian, konferensi ini bukan sekadar membahas bagaimana AI mengubah teknologi, tetapi juga bagaimana hukum perlu berkembang untuk merespons perubahan tersebut secara kritis, multidisipliner, dan bertanggung jawab.

Topik Terkait

Trending Hari Ini