Makassar, Kampus Times- Istilah akhund memiliki sejarah panjang dalam kehidupan keagamaan Iran dan umumnya digunakan untuk menyebut ulama. Namun, dalam pemikiran Ali Shariati, istilah tersebut memperoleh makna yang lebih luas. Akhund tidak sekadar menggambarkan seseorang yang memiliki pengetahuan agama, tetapi dapat menjadi simbol dari pengetahuan yang kehilangan keberpihakan kepada manusia.
Shariati dikenal sebagai intelektual yang berusaha menghubungkan Islam dengan persoalan sosial, keadilan, dan pembebasan. Kritiknya diarahkan kepada mereka yang sangat fasih berbicara mengenai agama, tetapi memilih diam ketika ketidakadilan terjadi di hadapan mereka.
Persoalan tersebut menjadi relevan hingga hari ini. Sebab, pengetahuan agama maupun pengetahuan akademik dapat kehilangan maknanya apabila hanya digunakan untuk membangun reputasi pribadi tanpa menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketika Pengetahuan Berhenti di Ruang Akademik
Seorang intelektual dapat memiliki gelar tinggi, menghasilkan banyak penelitian, mengikuti berbagai konferensi, dan menerbitkan artikel di jurnal bergengsi. Semua pencapaian tersebut tentu penting dalam perjalanan akademik. Namun, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: untuk siapa ilmu tersebut digunakan?
Ilmu untuk Ilmu dan “Garasi Intelektual”
Kritik terhadap konsep “ilmu untuk ilmu” dapat dipahami melalui gambaran sederhana tentang kendaraan yang hanya disimpan di garasi. Pemiliknya mempunyai mobil, merawatnya dengan baik, bahkan mungkin bangga memilikinya, tetapi kendaraan itu tidak pernah digunakan untuk mencapai tujuan apa pun.
Hal serupa dapat terjadi pada ilmu pengetahuan. Penelitian, publikasi, data, metode, dan teori dapat menumpuk menjadi simbol prestise akademik, tetapi tidak menyentuh persoalan konkret masyarakat.
Ilmu akhirnya hanya hidup dalam ruang seminar, perpustakaan, jurnal, atau daftar riwayat hidup. Sementara di luar kampus, masyarakat masih berhadapan dengan kemiskinan, ketimpangan, konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, dan berbagai bentuk ketidakadilan.
Karena itu, ukuran kebermanfaatan ilmu tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah publikasi atau reputasi akademik. Pengetahuan juga perlu dinilai dari kemampuannya membantu manusia memahami persoalan dan menemukan jalan keluar yang lebih adil.
Hilirisasi Ilmu Tidak Boleh Berhenti pada Produk
Istilah hilirisasi selama ini banyak digunakan untuk menggambarkan upaya membawa hasil penelitian menuju pemanfaatan yang lebih konkret. Dalam konteks pembangunan, gagasan tersebut penting karena ilmu memang tidak seharusnya berhenti di laboratorium.
Namun, hilirisasi ilmu dapat dimaknai lebih luas. Pengetahuan semestinya tidak hanya menghasilkan produk ekonomi, tetapi juga membangun kesadaran sosial dan keberanian moral.
Ilmu ekonomi, misalnya, tidak cukup hanya menghitung angka kemiskinan. Ia juga perlu membantu menjelaskan mengapa kemiskinan terus berlangsung. Demikian pula ilmu sosial tidak cukup mendokumentasikan ketimpangan sebagai data, tetapi perlu membaca struktur yang menyebabkan ketimpangan tersebut terjadi.
Menyebut Ketidakadilan sebagai Ketidakadilan
Di titik inilah tanggung jawab intelektual menjadi penting. Ketika ilmu menemukan adanya ketidakadilan, ilmuwan semestinya memiliki keberanian untuk menyampaikannya secara bertanggung jawab berdasarkan data dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keberpihakan bukan berarti meninggalkan prinsip ilmiah. Sebaliknya, keberpihakan kepada kemanusiaan dapat berjalan bersama objektivitas, integritas, dan ketelitian akademik.
Ilmu justru kehilangan sebagian kekuatannya ketika digunakan untuk membenarkan keadaan yang tidak adil hanya karena keadaan tersebut menguntungkan pihak tertentu.
Kritik terhadap Akhund Juga Menjadi Kritik terhadap Diri Sendiri
Gagasan tentang akhund menjadi semakin menarik ketika kritik tersebut tidak hanya diarahkan kepada orang lain. Ia dapat menjadi cermin bagi siapa pun yang memiliki pengetahuan dan posisi sosial.
Seorang akademisi dapat mempertanyakan kembali perjalanan intelektualnya. Apakah penelitian yang dilakukan hanya berhenti pada publikasi? Apakah pengetahuan yang dihasilkan pernah kembali kepada masyarakat yang menjadi sumber persoalan penelitian?
Pertanyaan tersebut tidak selalu mudah dijawab. Bahkan, pengakuan bahwa ilmu belum sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dapat menjadi bentuk kegelisahan intelektual yang penting.
Perlawanan terhadap ketidakadilan pun tidak harus selalu berbentuk demonstrasi atau orasi di jalanan. Ia dapat dimulai dari penelitian yang jujur, pendidikan yang kritis, tulisan yang berani, advokasi berbasis data, hingga keberanian mempertanyakan kebijakan yang merugikan masyarakat.
Kekayaan Alam dan Tanggung Jawab Pengetahuan
Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar. Kekayaan tersebut seharusnya menjadi fondasi bagi kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya memberikan keuntungan kepada kelompok yang memiliki akses paling dekat dengan kekuasaan dan sumber daya ekonomi.
Dalam konteks tersebut, ilmu memiliki peran strategis. Para peneliti dan intelektual dapat membantu masyarakat memahami bagaimana sumber daya dikelola, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung dampak, serta bagaimana kebijakan dapat diarahkan agar lebih adil.
Pengetahuan menjadi penting bukan karena membuat seseorang tampak lebih pintar, tetapi karena dapat membantu manusia melihat sesuatu yang sebelumnya tidak terlihat.
Membawa Ilmu Keluar dari Garasi
Kritik Ali Shariati tentang akhund pada akhirnya dapat dibaca sebagai ajakan untuk melakukan refleksi. Ulama, akademisi, intelektual, jurnalis, maupun siapa pun yang memiliki pengetahuan perlu bertanya apakah ilmunya benar-benar bekerja untuk kehidupan.
Ilmu tidak harus selalu tampil dalam bentuk gagasan besar. Terkadang, ilmu bekerja melalui keberanian seorang guru menjelaskan realitas kepada muridnya, peneliti yang mengungkap fakta, atau akademisi yang membela kepentingan masyarakat berdasarkan argumentasi yang kuat.
Yang terpenting adalah memastikan pengetahuan tidak menjadi benda mati yang hanya disimpan dan dipamerkan.
Kesimpulan
Kritik Ali Shariati terhadap akhund menawarkan refleksi penting mengenai hubungan antara agama, ilmu, kekuasaan, dan masyarakat. Akhund dapat dipahami bukan hanya sebagai istilah untuk ulama, tetapi juga sebagai metafora bagi watak intelektual yang memiliki pengetahuan namun kehilangan keberanian untuk menghadapi ketidakadilan.
Di tengah kehidupan akademik yang semakin menekankan publikasi, reputasi, dan capaian institusional, pertanyaan tentang manfaat sosial ilmu menjadi semakin relevan. Ilmu seharusnya tidak berhenti di “garasi intelektual”, melainkan dibawa ke tengah kehidupan masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas seorang intelektual tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak pengetahuan yang dimiliki, tetapi juga oleh keberanian menggunakan pengetahuan tersebut untuk memperluas kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan bersama.
FAQ
- Apa arti akhund dalam pemikiran Ali Shariati? Akhund dalam kritik Shariati dapat dipahami sebagai simbol ulama atau intelektual yang memiliki pengetahuan tetapi kehilangan keberpihakan terhadap masyarakat yang mengalami ketidakadilan.
- Apa kritik Ali Shariati terhadap ilmu untuk ilmu? Kritik tersebut menyoroti ilmu yang hanya menjadi simbol prestise dan tidak digunakan untuk memahami atau menyelesaikan persoalan nyata dalam kehidupan masyarakat.
- Apakah keberpihakan intelektual bertentangan dengan objektivitas ilmiah? Tidak selalu. Keberpihakan kepada kemanusiaan dapat berjalan bersama metode ilmiah, data, integritas, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Apa yang dimaksud hilirisasi ilmu dalam konteks sosial? Hilirisasi ilmu tidak hanya berarti menghasilkan produk ekonomi, tetapi juga membawa pengetahuan menjadi solusi, kesadaran sosial, dan dasar bagi kebijakan yang lebih adil.
- Mengapa kritik tentang akhund masih relevan saat ini? Karena persoalan tentang pengetahuan yang tidak berdampak pada kehidupan masyarakat tetap muncul, baik dalam lingkungan keagamaan, pemerintahan, media, maupun dunia akademik.