BANJARBARU, Kampus Times - Akademisi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) mengajak puluhan mahasiswa turun langsung ke lapangan guna mempelajari strategi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Senin, 7 September 2026. Kegiatan kuliah lapangan ini dirancang untuk memberikan pemahaman holistik mengenai implementasi hukum lingkungan serta mitigasi bencana ekologis yang kerap melanda wilayah Kalimantan Selatan. Melalui interaksi langsung dengan aparat penanggulangan bencana dan penegak hukum di lapangan, Dosen FH ULM berharap para mahasiswa tidak hanya memahami aspek teoretis di ruang kelas, tetapi juga mampu menganalisis tantangan penegakan hukum serta mitigasi kebakarannya hutan dan lahan secara riil.
Inisiatif pembelajaran luar ruangan ini diapresiasi sebagai langkah konkret menghubungkan teori hukum lingkungan dengan dinamika krisis ekologi di daerah.
Pemahaman Hukum Lingkungan dan Strategi Penanggulangan Karhutla di Lapangan
Dalam kegiatan studi lapangan tersebut, para mahasiswa FH ULM diajak melihat langsung posko kesiapsiagaan bencana, mekanisme pemadaman api, serta proses identifikasi penyebab munculnya titik panas (hotspot). Penyelenggara menekankan pentingnya peran calon sarjana hukum dalam mengawal regulasi pencegahan dan penindakan kasus penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Berikut adalah poin-poin penting serta fokus utama dari kegiatan kuliah lapangan dosen FH ULM bersama mahasiswa:
Edukasi Regulasi Lingkungan: Membedah pasal-pasal dalam undang-undang perlindungan lingkungan hidup terkait sanksi pidana dan perdata bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Observasi Mitigasi Lapangan: Mempelajari simulasi pemadaman darat dan teknik pemantauan area rawan karhutla yang dilakukan oleh tim gabungan BPBD, TNI, dan Polri.
Analisis Penegakan Hukum: Diskusi interaktif mengenai kendala pembuktian hukum serta penindakan oknum maupun korporasi yang terlibat pembakaran lahan secara ilegal.
Pendekatan Partisipatif Masyarakat: Mendorong mahasiswa untuk merumuskan konsep kesadaran hukum berbasis komunitas lokal (community-based disaster management).
Para dosen pendamping menyampaikan bahwa pemahaman mengenai penanggulangan karhutla sangat krusial bagi mahasiswa hukum di Kalimantan Selatan agar siap menjadi penegak hukum dan praktisi yang berwawasan lingkungan di masa depan.
Kesimpulan
Langkah Dosen FH ULM mengajak mahasiswa belajar langsung penanggulangan karhutla merupakan terobosan edukasi hukum berbasis kearifan ekologis lokal. Melalui kombinasi antara pemahaman regulasi dan observasi lapangan, mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat diharapkan mampu memberikan kontribusi pemikiran serta solusi hukum atas permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang berkelanjutan.
FAQ
Siapa yang menginisiasi kegiatan belajar langsung penanggulangan karhutla tersebut? Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM).
Apa fokus utama yang dipelajari mahasiswa FH ULM dalam kegiatan lapangan ini? Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mitigasi bencana ekologis, serta penegakan hukum lingkungan.
Kapan kegiatan edukasi lapangan FH ULM ini dilaksanakan? Pada hari Senin, 7 September 2026.
Di mana wilayah yang menjadi fokus kajian studi lapangan karhutla ini? Wilayah rawan kebakarannya hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Apa manfaat utama kuliah lapangan ini bagi mahasiswa hukum ULM? Memperoleh pemahaman empiris terkait kendala penegakan hukum lingkungan serta strategi pencegahan karhutla secara praktis.
Sumber Asli Berita: Artikel ini dikembangkan dan ditulis ulang secara independen berdasarkan laporan pemberitaan diskominfomc.kalselprov.go.id dengan judul asli "Dosen FH ULM Ajak Mahasiswa Belajar Langsung Penanggulangan Karhutla" yang dipublikasikan pada hari Senin, 7 September 2026