Makassar, Kampus Times- Istilah hukum rimba selama ini identik dengan kehidupan tanpa aturan. Gambaran yang muncul adalah hewan-hewan di hutan saling memangsa, sementara yang memiliki kekuatan lebih besar menjadi pihak yang berkuasa. Prinsip sederhananya, siapa yang kuat, dialah yang menang.
Namun, makna hukum rimba ternyata dapat dilihat lebih luas. Hukum rimba tidak selalu berarti tidak adanya aturan. Sebuah masyarakat dapat memiliki Undang-Undang yang lengkap, lembaga hukum yang beragam, serta norma sosial dan adat yang telah berlangsung selama berabad-abad.
Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang menjadi sumber kebenaran tertinggi dari aturan tersebut. Pertanyaan ini membawa pembahasan hukum rimba ke wilayah yang lebih dalam, terutama ketika dilihat dari perspektif tauhid.
Allah berfirman dalam QS. Yusuf ayat 40:
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa bagi seorang mukmin, hukum dan kebenaran tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan manusia. Ada standar kebenaran yang lebih tinggi, yaitu petunjuk Allah.
Ketika Kekuatan Menjadi Penentu Kebenaran
Hukum rimba pada hakikatnya dapat dipahami sebagai keadaan ketika pihak yang memiliki kekuatan menjadi penentu terakhir. Bentuk kekuatan tersebut tidak selalu berupa kekuatan fisik seperti yang terlihat di alam liar.
Dalam kehidupan pribadi, kekuatan itu dapat berupa hawa nafsu. Seseorang mungkin mengetahui sesuatu itu salah, tetapi tetap melakukannya karena keinginan pribadi menjadi pengendali keputusan.
Dalam kehidupan sosial, uang dan kepentingan dapat menjadi kekuatan yang menentukan. Sementara dalam politik, kekuasaan dan kepentingan kelompok dapat memengaruhi bagaimana sebuah keputusan dibuat dan siapa yang memperoleh keuntungan.
Allah mengingatkan dalam QS. Al-Qashash ayat 50 tentang bahaya mengikuti hawa nafsu tanpa petunjuk dari-Nya. Karena itu, ukuran kebenaran tidak semestinya berhenti pada keinginan manusia, kepentingan kelompok, atau suara mayoritas.
Banyak Aturan Belum Tentu Menghadirkan Keadilan
Keberadaan hukum dan aturan merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat. Aturan dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban, melindungi hak, serta mengatur hubungan antarmanusia.
Namun, keberadaan aturan tidak otomatis membuat sebuah kehidupan terbebas dari ketidakadilan. Ada hukum, tetapi belum tentu seluruh penerapannya menghasilkan keadilan. Ada Undang-Undang, tetapi manusia tetap perlu mempertanyakan nilai dan arah yang dikandungnya.
Hal serupa berlaku terhadap adat dan kesepakatan sosial. Tradisi yang diwariskan turun-temurun tidak otomatis menjadi ukuran kebenaran. Demikian pula suara mayoritas tidak selalu identik dengan kebenaran.
Perspektif tauhid memberikan ukuran yang berbeda. Seorang mukmin tidak hanya bertanya apakah sebuah keputusan disepakati banyak orang, tetapi juga apakah keputusan tersebut sesuai dengan nilai kebenaran yang ditetapkan Allah.
Hukum Allah dan Batas Kekuasaan Manusia
QS. An-Nisa ayat 65 memberikan penegasan penting mengenai kedudukan hukum dan ketaatan kepada Rasulullah. Keimanan tidak hanya diwujudkan melalui pengakuan secara lisan, tetapi juga melalui kesediaan menjadikan petunjuk Rasulullah sebagai rujukan dalam perkara yang diperselisihkan.
Karena itu, hukum Allah tidak dapat disamakan dengan hukum rimba. Allah bukan menjadi sumber hukum karena sekadar memiliki kekuatan paling besar sebagaimana logika “yang kuat menguasai yang lemah”.
Allah adalah Al-Haqq, Yang Mahabenar. Kebenaran berasal dari-Nya dan manusia diperintahkan untuk tunduk kepada-Nya.
Masalah muncul ketika manusia menempatkan dirinya sebagai penentu mutlak benar dan salah tanpa mengakui batas dirinya sebagai makhluk. Akal manusia memiliki peran penting untuk memahami kehidupan, tetapi akal tidak berarti menjadi ukuran mutlak yang bebas dari petunjuk Allah.
Hutan Modern dengan Wajah yang Berbeda
Allah berfirman dalam QS. Al-Ma'idah ayat 50:
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Pesan tersebut mengajak manusia untuk tidak hanya melihat bentuk luar sebuah sistem. Kehidupan modern dapat terlihat sangat tertata. Gedung-gedung berdiri megah, lembaga hukum bekerja, peraturan dibuat, dan berbagai prosedur dijalankan.
Akan tetapi, jika kekuatan, kepentingan, uang, dan hawa nafsu menjadi penentu terakhir, persoalan mendasarnya belum selesai. Hutan mungkin telah berubah menjadi kota, tetapi prinsip hukum rimba dapat tetap bekerja di balik sistem yang tampak modern.
Pohon dan belantara berganti menjadi gedung, parlemen, kantor, pasal, serta stempel. Bentuknya berubah, tetapi ketika kekuatan menjadi ukuran kebenaran, manusia masih menghadapi persoalan yang sama.
Dunia Memilih, Akhirat Mempertanggungjawabkan
Pada akhirnya, seluruh kekuasaan manusia memiliki batas. Jabatan berganti, sistem berubah, dan kekuatan politik dapat berpindah dari satu kelompok kepada kelompok lainnya.
Al-Fatihah ayat 4 mengingatkan manusia dengan kalimat “Maaliki yaumid-diin”, bahwa Allah adalah Penguasa Hari Pembalasan.
Dunia menjadi tempat manusia menentukan pilihan dan menjalani konsekuensinya. Sementara akhirat menjadi tempat seluruh perbuatan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Karena itu, kesadaran tauhid tidak berhenti pada pembicaraan mengenai hukum. Tauhid juga membentuk cara manusia memandang kekuasaan, keadilan, kepentingan, dan tanggung jawab moral.
Kesimpulan
Hukum rimba tidak selalu tampil dalam bentuk kehidupan tanpa aturan. Ia dapat hadir di tengah masyarakat yang memiliki banyak hukum ketika kekuatan, kepentingan, uang, atau hawa nafsu menjadi penentu terakhir atas benar dan salah.
Perspektif tauhid mengingatkan bahwa manusia bukan pemilik kebenaran mutlak. Allah adalah sumber kebenaran dan hukum tertinggi. Hutan mungkin berubah menjadi gedung dan sistem kehidupan modern, tetapi tugas manusia tetap sama: memastikan kekuasaan dan aturan tidak menjauh dari kebenaran, keadilan, dan petunjuk Allah.
Hutan berubah wajah. Peradaban berubah. Sistem berubah. Kekuasaan berganti. Namun Allah tetap Rabbul 'Alamin.
FAQ
- Apa yang dimaksud hukum rimba? Hukum rimba adalah keadaan ketika pihak yang memiliki kekuatan menjadi penentu utama atau terakhir, bukan semata-mata kondisi tanpa aturan.
- Apakah hukum rimba hanya terjadi di hutan? Tidak. Dalam kehidupan manusia, prinsip hukum rimba dapat muncul melalui dominasi kekuasaan, uang, kepentingan, atau hawa nafsu.
- Apa perspektif tauhid terhadap hukum? Perspektif tauhid menempatkan Allah sebagai sumber kebenaran dan hukum tertinggi yang menjadi pedoman bagi manusia.
- Apakah banyaknya Undang-Undang menjamin keadilan? Belum tentu. Keberadaan aturan perlu disertai penerapan yang adil dan tidak menjadikan kepentingan atau kekuatan sebagai ukuran mutlak.
- Apa hubungan dunia dan akhirat dalam pembahasan ini? Dunia merupakan tempat manusia memilih dan bertindak, sedangkan akhirat merupakan tempat manusia mempertanggungjawabkan seluruh pilihannya di hadapan Allah.